PP 35
2021
LEMBUR
Alat Bantu Ketenagakerjaan

Hitung upah lembur Anda sesuai aturan

Isi upah, jenis hari, dan jumlah jam lembur — kalkulator ini menghitung upah kerja lembur berjenjang sesuai PP 35/2021, lengkap untuk hari kerja biasa maupun hari libur/istirahat mingguan (skema 5 & 6 hari kerja, termasuk hari kerja terpendek).

01 — Dasar
PP 35/2021

Pasal 26–32.

02 — Rumus
1/173 × Upah

Upah sejam dari upah bulanan.

03 — Sifat
Estimasi

Bukan slip gaji resmi.

Ruang Iklan
Kalkulator

Hitung upah lembur Anda

01

Data Perhitungan

Rp
Rp
Rp

Kalau diisi dan (pokok+tunjangan tetap) di bawah 75% total upah, dasar lembur otomatis dihitung 75% dari total upah sesuai PP 35/2021.

02

Slip Perhitungan

Isi data di sebelah kiri, rincian akan tampil di sini.

*Estimasi berdasarkan PP 35/2021. Bukan slip gaji resmi — untuk perhitungan pasti, rujuk payroll perusahaan atau konsultasikan ke HRGabut-Consultant.

Ruang Iklan
Dasar Perhitungan

Cara kerja perhitungan lembur

Komponen 01

Upah sejam

Dihitung dari 1/173 × upah bulanan (upah pokok + tunjangan tetap), sesuai Pasal 32 PP 35/2021. Kalau ada tunjangan tidak tetap dan porsi pokok+tetap di bawah 75% total upah, dasarnya jadi 75% dari total upah.

Komponen 02

Pengali berjenjang

Lembur di hari kerja biasa: jam pertama 1,5x, jam berikutnya 2x. Lembur di hari libur pengalinya bertingkat 2x → 3x → 4x, dengan batas jam berbeda tergantung skema 5/6 hari kerja atau hari kerja terpendek.

Komponen 03

Batas maksimal & hak makan

Lembur hari kerja biasa maksimal 4 jam/hari dan 18 jam/minggu. Lembur ≥4 jam mewajibkan perusahaan menyediakan makanan-minuman minimal 1.400 kkal, bukan diganti uang.

Kalkulator ini adalah alat bantu estimasi dan tidak menggantikan slip gaji resmi atau nasihat HR profesional. Butuh pendampingan payroll & ketenagakerjaan? Lihat layanan HRGabut-Consultant di comprohrg.netlify.app.